PERMODALAN KOPERASI
Haii ketemu
lagiii, well sekarang gue ingin menjelaskan ke kalian semua
mengenai PERMODALAN KOPERASI. Silahkan dibaca utuk menambah wawasan
dan informasi kalian.
Kalian tau
gak sih apa arti modal koperasi itu?
Modal
koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi.
Apa saja
sumber-sumber modal koperasi?
Modal
koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun
lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal
jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan
Operasional).
Nahh,
sekarang mari kita bahas mengenai sumber-sumber modal koperasi terlebih dahulu!
:D
.
.
.
SUMBER SUMBER MODAL KOPERASI
1.
Modal Dasar
Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah
kecil tetapi tetap ada.
2. Modal
Sendiri
a) Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan
Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib
para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang
kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian
seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi
hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal
Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari :
a) Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
b) Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat
prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan
untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Sekian blog
saya mengenai PERMODALAN KOPERASI, semoga bermanfaat ^^
Sumber
: http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html
a6 .......
BalasHapus